Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Sejumlah Proyek Diproyeksi Bisa Batal

Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Sejumlah Proyek Diproyeksi Bisa Batal

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membatasi izin investasi baru untuk pembangunan pabrik pemurnian atau smelter nikel yang memproduksi produk antara tertentu di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada proyek-proyek yang direncanakan setelah 2027. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 itu, pemerintah meminta komitmen perusahaan smelter untuk melanjutkan kegiatan hilirisasi yang tidak berhenti pada produk antara (intermediate) bijih nikel.

Oleh karena itu, beleid itu juga mengatur agar industri pembuatan logam dasar bukan besi tak membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk antara nikel, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

“Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte,” demikian tertulis dalam lampiran 1.F 3534 beleid tersebut dikutip Sabtu (8/11/2025).

Masih dalam lampiran yang sama, pemerintah juga membatasi investasi baru pembangunan smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang hanya memproduksi MHP. Adapun, MHP umumnya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

“Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi mixed hydroxide precipitate [MHP],” demikian bunyi lampiran itu.

Lebih lanjut, jika mengacu pada klasifikasi bisnisnya, smelter yang dimaksud termasuk dalam kategori industri manufaktur. Artinya, bukan pertambangan.

Dengan kata lain, aturan ini berlaku untuk perusahaan smelter nikel yang mendapat izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Analis Citigroup Inc., Ryan Davis dalam laporannya menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan penundaan, bahkan pembatalan sejumlah proyek yang sedang direncanakan.

Dia menyebut, kebijakan ini juga menegaskan niat pemerintah untuk mengatasi kelebihan pasokan nikel yang terus terjadi di dalam negeri.

“Namun, detail implementasinya masih cair, termasuk seberapa ketat regulasi ini akan diterapkan,” tulis Davis seperti dikutip dari Bloomberg.

Dia memperkirakan sejumlah perusahaan yang telah memperoleh IUI untuk proyek yang tengah dibangun tidak akan terdampak secara langsung. Namun, aturan baru ini bisa berpengaruh terhadap proyek yang diproyeksikan selesai setelah 2027.

Kebijakan baru ini sebenarnya telah diterbitkan sejak Juni 2025, tetapi baru belakangan ini menjadi topik pembahasan di pasar.