Pemerintah Bakal Tutup 100 TPA Open Dumping Pekan Ini – Page 3

Pemerintah Bakal Tutup 100 TPA Open Dumping Pekan Ini – Page 3

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan penyelesaian pengawasan terhadap 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping atau menimbun sampah secara terbuka pada 28 Februari 2025. Setelahnya, pengelola TPA nakal yang masih melakukan praktik merugikan tersebut akan dikenakan sanksi, benarkah sudah bisa diimplementasi?

Terkait itu, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut saat ditemui di sela inspeksi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025), “(Kami) sudah melakukan pendetailan, drafting-nya juga sudah final. Saya sudah tanda tangan,” 

Ia menyambung, “Jadi nanti hari Jumat (7 Maret 2025), kami akan melakukan conference (pertemuan), tapi mungkin ada rakor (rapat koordinasi) sebelumnya di Menko, karena kami ingin Pak Menko yang menyampaikan supaya ada engage semua pihak.”

MenLH juga menyebut bahwa ada potensi penegakan hukum pidana terhadap sejumlah pengelola TPA yang masih melakukan open dumping. “Saya tidak ingin mendahului penyidik, tapi berdasarkan kritesia, ada tujuh TPA yang bisa dituntut sanksi pidana,” ungkapnya, tanpa menyebutkan tujuh TPA yang dimaksud.

Tuntutan pidana, menurut dia, tidak bisa dihindari karena pencemaran yang sudah “sangat berat.” “Open dumping akan kami akhiri. Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya. Jadi, rata-rata ada beberapa bulan yang baru selesai,” ia menyebut.

Hanif mengatakan, perbaikan TPA open dumping membutuhkan waktu tidak sebentar dan harus melalui sejumlah proses, kendati ia tidak mendetailkan rencana dan apa pengganti pengelolaan sampah yang disiapkan. Demi memaksimalkan pengelolaan sampah di daerah sesuai UU, kata MenLH, dibutuhkan alokasi sekitar tiga persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).