Pemerintah Ancam Cabut Ratusan Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang – Page 3

Pemerintah Ancam Cabut Ratusan Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap kepemilikan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten. Pemerintah menyatakan sertifikat tersebut dapat dibatalkan jika ditemukan pelanggaran.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 sertifikat tanah yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Status Tanha Ditinjau Ulang

Kementerian ATR/BPN sedang memverifikasi kesesuaian dokumen administrasi. Jika ditemukan pelanggaran, terutama jika bidang tanah berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.

“Jika ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Kementerian ATR/BPN juga telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi tanah di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.