Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas diskon PPN atau tetap 11%. Bahkan, barang kebutuhan pokok ada yang dibebaskan PPN atau nol persen.
Adapun barang dan jasa yang diberikan pembebasan PPN (tarif 0 persen), antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun.
“Pemerintah dan DPR memberikan keberpihakan membebaskan PPN, maka pemerintah membayar biayanya, diestimasi Rp 265,6 triliun agar masyarakat terbebas PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut dan masih terkena PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 1%, tetapi karena diperlukan oleh masyarakat umum, maka beban kenaikan PPN 1% akan ditanggung pemerintah.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar masyarakat tidak mengalami perubahan. Barang-barang ini, meliputi tepung terigu, gula industri, dan minyakita (minyak subsidi),” ucapnya.
Dia menyebut, penerapan PPN 12% mengedepankan asas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Bagi kelompok mampu, maka membayar pajak sesuai UU. Sedangkan bagi rakyat tidak mampu, dilindungi negara dan diberikan bantuan.
Selain itu membebaskan PPN untuk barang kebutuhan pokok, kenaikan tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional.