Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar ke sistem Indonesia untuk menjamin keselamatan serta melindungi jemaah umrah mandiri.
Alasan integrasi tersebut agar pemerintah mendapatkan data jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri. Dahnil menjelaskan, hal ini merupakan upaya pemerintah melindungi keselamatan jemaah.
“Maka kemudian kami sekarang sedang bicara dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bagaimana kita bisa mengintegrasikan sistem Nusuk Masar,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025).
Para calon jemaah umrah mandiri, wajib mengisi data-data yang diperlukan dalam sistem Nusuk Masar seperti visa, tiket pulang-pergi, tempat penginapan, dan data lainnya.
“Nah ketika itu diintegrasikan, maka siapapun yang melakukan umrah mandiri itu terdata dan terawasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia juga,” ungkapnya.
Dahnil mengatakan saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri (Permen) untuk melaksanakan proses integrasi antara sistem di Arab Saudi dengan sistem di Indonesia.
Sebelumnya, dilegalkannya praktik umrah mandiri tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Alasan dilegalkan umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dari Tanah Air
