Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan syarat bagi warga yang berhak menerima tanah dari program Reforma Agraria.
Nusron mengatakan, ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat agar program ini bisa mengentaskan kemiskinan ekstrem, terutama bagi mereka yang masuk dalam desil 1 dan desil 2.
“Kalau kita mengacu pada Perpres 62 tahun 2023 tentang gugus tugas
Reforma Agraria
, selama ini memang subyek penerima Reforma Agraria itu kriterianya baru satu, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah tersebut,” kata Nusron, di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Nusron menyampaikan, ada dua syarat bagi masyarakat yang berhak menerima tanah dari pemerintah untuk nantinya dijadikan usaha perkebunan.
“Kita lengkapi dengan dua lagi syarat. Syarat pertama, yang bersangkutan harus masuk dalam DTSEN desil 1 dan desil 2,” tutur Nusron.
“Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah. Berarti adalah petani dan buruh tani,” sambung dia.
Kemudian, jika lokasi Reforma Agraria tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan migrasi.
“Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa sebanyak satu juta
masyarakat miskin ekstrem
akan mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam
Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA) di sejumlah daerah.
Muhaimin menyebut, program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah.
“Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata dia.
Program ini dilaksanakan untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutur Cak Imin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemerintah Akan Bagikan Tanah kepada 1 Juta Warga, Apa Syaratnya? Nasional 24 November 2025
/data/photo/2025/11/24/6924311b656c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)