NTB – Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan Pengadilan Negeri (PN) Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.
“Kami melihat sidang berjalan maksimal, pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan, tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB bersama anggotanya yang ikut memantau sidang perdana Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 16 Januari, disitat Antara.
Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.
“Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota, dinsos provinsi. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB turut menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas, artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan.
Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana Agus secara tertutup mengingat klasifikasi perkara masuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyampaikan bahwa terdakwa melalui penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan Agus pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi. Terkait identitas saksi, ia mengaku tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.