Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait polemik pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik hingga masuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima masukan dalam RDP tersebut.
“Terhadap penegakan hukum maupun evaluasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan di Komisi III pastinya akan menjadi masukan yang sangat berati buat Pak Kapolda,” kata Sandi kepada wartawan Rabu (30/10/2024).
Sandi menambahkan, pemecatan Rudy Soik masih dalam proses di Kabid Propam Polda NTT. Dia meminta semua pihak menghormati proses tersebut.
Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi apreasi terhadap anggota berprestasi, dan menghukum anggota yang nakal.
“Bapak Kapolri pun juga sudah sering menekankan bagi anggota yg berprestasi maka akan mendapat reward,” kata dia.
“Namun sebaliknya, bagi anggota yang membuat masalah ataupun membuat pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku,” sambungnya.
Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.
Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.
Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.
Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.