Jakarta: Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng nama institusi Polri.
Alhasil, sebanyak 18 anggota Polri terseret dalam kasus ini, dengan 7 di antaranya sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Dari 7 nama yang sudah menjalani sidang etik, mereka dijatuhi hukuman yang cukup berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi. Berikut daftar sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang dirangkum dari berbagai sumber.
Sanksi PTDH
Berikut ini nama-nama yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Mereka merupakan polisi berpangkat Kombes hingga AKP:
– Donald Parlaungan Simanjuntak
– Malvino Edward Yusticia
– Yudhy Triananta Syaeful
Ketiganya diberhentikan dari Polri atas tindakan yang mencoreng nama institusi. Pasalnya mereka dengan sadar membiarkan anggotanya melakukan pemerasan dan ikut serta dalam tindak pemerasan tersebut.
Demosi Selama 8 Tahun
Sebanyak 4 anggota Polri dijatuhi sanksi Demosi selama 8 tahun antara lain;
– Dzul Fadlan
– Syaharuddin
– Sehatma Manik
– Fahrudun Rizki Sucipto
Mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah sebagai bentuk sanksi administratif.
Proses lanjutan
Polri menyita uang sebesar Rp2,5 miliar hasil pemerasan dan akan mengembalikannya kepada korban setelah seluruh pelaku disidang. Kasus ini masih dalam proses lanjutan untuk 11 pelaku lainnya.
Kasus ini membuat nama Polri semakin tercoreng, sehingga Kapolri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, termasuk dengan melibatkan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jakarta: Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng nama institusi Polri.
Alhasil, sebanyak 18 anggota Polri terseret dalam kasus ini, dengan 7 di antaranya sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Dari 7 nama yang sudah menjalani sidang etik, mereka dijatuhi hukuman yang cukup berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi. Berikut daftar sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang dirangkum dari berbagai sumber.
Sanksi PTDH
Berikut ini nama-nama yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Mereka merupakan polisi berpangkat Kombes hingga AKP:
– Donald Parlaungan Simanjuntak
– Malvino Edward Yusticia
– Yudhy Triananta Syaeful
Ketiganya diberhentikan dari Polri atas tindakan yang mencoreng nama institusi. Pasalnya mereka dengan sadar membiarkan anggotanya melakukan pemerasan dan ikut serta dalam tindak pemerasan tersebut.
Demosi Selama 8 Tahun
Sebanyak 4 anggota Polri dijatuhi sanksi Demosi selama 8 tahun antara lain;
– Dzul Fadlan
– Syaharuddin
– Sehatma Manik
– Fahrudun Rizki Sucipto
Mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah sebagai bentuk sanksi administratif.
Proses lanjutan
Polri menyita uang sebesar Rp2,5 miliar hasil pemerasan dan akan mengembalikannya kepada korban setelah seluruh pelaku disidang. Kasus ini masih dalam proses lanjutan untuk 11 pelaku lainnya.
Kasus ini membuat nama Polri semakin tercoreng, sehingga Kapolri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, termasuk dengan melibatkan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)