Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemda diingatkan gunakan teknologi digital untuk pengelolaan uang

Pemda diingatkan gunakan teknologi digital untuk pengelolaan uang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan apresiasi kinerja pemerintahan 2024 kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (Diskominfo Kaltim)

Pemda diingatkan gunakan teknologi digital untuk pengelolaan uang
Dalam Negeri   
Editor: Novelia Tri Ananda   
Sabtu, 14 Desember 2024 – 14:15 WIB

Elshinta.com – Jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya pemanfaatan teknologi digital yakni dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada bagian penatausahaan pendapatan.

Pelaksana Harian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Hendriwan dalam siaran pers yang diterima ANTARA mengatakan banyak manfaat yang didapatkan jika menggunakan SIPD.

“Pertama, data real-time sampai dengan rincian objek, walaupun belum dilakukan rekonsiliasi. Kedua, standardisasi proses bisnis seluruh Pemda dalam pengelolaan pendapatan. Ketiga, pemerintah daerah tidak perlu melakukan input manual,” kata Hendriwan, Sabtu.

Selain itu, penggunaan SIPD juga bagian dari rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025. Kondisi itu membuat seluruh pemerintah daerah harus menggunakan aplikasi SIPD demi meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau pemerintah daerah agar segera mempercepat dan mengambil langkah strategis dalam menerapkan SIPD. Langkah ini penting untuk meningkatkan kinerja maupun akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan terwujudnya Satu Data Indonesia.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD, pada masing-masing sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,” tandas Hendriwan.

Sumber : Antara