JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi mengenai peresmian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyebut, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah pusat akan mendukung kebijakan yang ada.
Ia menyebut, sekretaris daerah dan juga Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mensosialisasikan peresmian kenaikkan PPN tersebut.
BACA JUGA: Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!
“Jadi kami adalah bagian dari pemerintah pusat bagian integral akan selalu mematuhi kebijakan pemerintah pusat,” kata Bachril kepada wartawan, Kamis (3/1/2025).
“Untuk itu kita melalui sekretaris daerah dan juga dari badan pendapatan daerah akan mensosialisasikan kebijakan yang telah ditetapkan tentang ppn yang sebagian ditunda oleh pemerintah pusat,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 kemarin.
BACA JUGA: Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga PT PLN hingga 2.200 VA, Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen!
Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa kemarin.
Adapun, kenaikkan tarif PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.
BACA JUGA: Batal Naik! PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang Mewah, Berikut Rinciannya
Lalu, peluru dan senjata api, kelompok pesawat udara lainnya, senjata apu dan senjata artileri, serta kelompok kapal pesiar mewah. (CR1/ SFR)