Pembunuh Guru di OKU yang Kaki-Tangannya Terikat Ditangkap

Pembunuh Guru di OKU yang Kaki-Tangannya Terikat Ditangkap

BATURAJA – Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap RC, pembunuh seorang guru PPPK SMP Negeri 46 OKU yang ditemukan tewas di kamar kosannya di Desa Sukapindah pada Kamis (20/11).

“Kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Saidatul Fitriyah (27), seorang guru SMP Negeri 46 OKU berhasil ditangkap,” kata Kapolres OKU AKPB Endro Aribowo dilansir ANTARA, Jumat, 21 November.

Dia mengatakan tersangka warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjau Raya tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah membunuh korban, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” katanya.

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka mengaku tidak mengenal korban, namun RC mengakui pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan tempat korban tinggal.

“Pengetahuan detail mengenai lokasi itulah yang memudahkan pelaku masuk ke kamar kos guru muda tersebut yang diduga ingin mencuri harta benda milik korban,” katanya.

Karena aksinya ketahuan korban, pelaku panik kemudian menyekap mulut dan menjerat leher korban dengan tali hingga meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, korban mengalami sejumlah luka memar di antaranya pada paha kanan, kening kanan, memar pergelangan tangan dan kaki yang diduga akibat jeratan.

Korban juga mengalami luka di bawah telinga kanan dan pembengkakan pada mulut yang juga diduga akibat jeratan tali.

“Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit telepon genggam milik korban sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.