Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu Regional 2 Agustus 2025

Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Agustus 2025

Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Pangan
Zulkifli Hasan
atau akrab disapa Zulhas angkat bicara terkait pemberian
amnesti dan abolisi
oleh Presiden Prabowo Subianto. 
Amnesti dan abolisi
tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. 
“Bapak Presiden ingin kita ini bersatu ya,” kata Zulhas ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025). 
Zulhas mengatakan, persatuan dan kesatuan ini penting di tengah situasi geopolitik di Asia, Eropa dan Timur Tengah yang saat ini sedang berkecamuk perang. 
“Jadi perlu persatuan agar kita kuat kokoh dan itulah yang dilakukan Bapak Presiden ya untuk mengajak semua pihak,” kata Zulhas. 
Sebelumnya, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 
Sementara abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
DPR telah menyetujui pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 
Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.