Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com- 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan, pelaksanaan pembayaran restitusi yang diserahkan kepada anak korban kekerasan per tahun 2024 masih nol rupiah.
“Berdasarkan data total perhitungan restitusi yang sudah dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2024 terdapat Rp 14,06 miliar perhitungan restitusi. Namun baru 10 persen saja yang dikabulkan di dalam keputusan hakim. Dan baru nol rupiah yang diserahkan kepada anak korban,” kata anggota
KPAI

Dian Sasmita
dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025, Kamis (15/1/2026), dikutip dari
Antara
.
KPAI sangat menyayangkan kenyataan ini karena pembayaran restitusi merupakan bagian dari hak pemulihan korban kekerasan.
“Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan pada korban sehingga perlu dipastikan setiap anak korban mendapatkan haknya tersebut,” kata dia.
KPAI pun mendorong penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi putusan restitusi tersebut, dengan menelusuri aset pelaku maupun menilai kemampuan bayar pelaku.
“Penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam eksekusi putusan restitusi tersebut. Termasuk adanya upaya penelusuran aset dan asesmen kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum Ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Dian.
KPAI juga mendorong kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.
“Kami juga mendorong kepada kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan. Jadi tidak ada lagi pengabaian terhadap hak anak korban atas pemulihan,” kata Dian.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.