Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada MG, pelaku pembajakan siaran olahraga Premier League milik platform Vidio.
Putusan yang dibacakan hari ini, Jumat (19/7/2025), dinilai sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta digital di Indonesia. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara dan denda serupa.
Majelis hakim menyatakan MG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta karena menayangkan ulang konten berlisensi secara ilegal melalui grup Telegram dan blog pribadi.
Terdakwa MG, pengelola akun RaketTV, diketahui mengambil siaran langsung dari televisi luar negeri dan menyebarkannya kepada ribuan anggota grup Telegram sejak November 2023. Aksi ini dijalankan dari kamar kosnya di Cimahi hingga ditangkap tim Subdit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024.
Penyelidikan mengungkap bahwa MG memperoleh omzet puluhan juta rupiah dari layanan ilegal tersebut, yang berdampak langsung pada kerugian pemegang hak siar dan industri penyiaran nasional.
Senior Vice President Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, menyambut positif putusan tersebut.
“Putusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak ekonomi Vidio sebagai pemegang lisensi eksklusif. Kami mengapresiasi proses hukum yang berlangsung dan berharap vonis ini menjadi peringatan tegas bahwa pembajakan konten bukanlah pelanggaran sepele,” ujarnya.
Halo sahabat Vidio! Cek Fakta Dengan Dokter berikutnya, bersamai, dr. Harmantya Mahadhipta, Sp.OT (K) Spine dari RS EMC Tangerang akan memberikan penjelasan mengenai Nyeri Pinggang dan Saraf Terjepit, Pahami dan Tuntaskan!. Yuk, catat tanggalnya!
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5297635/original/088287800_1753690612-WhatsApp_Image_2025-07-28_at_14.50.29.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)