Pembahasan UMP Jakarta 2026 Alot, Buruh Tuntut Kenaikan Segini

Pembahasan UMP Jakarta 2026 Alot, Buruh Tuntut Kenaikan Segini

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 di Dewan Pengupahan Provinsi mengalami deadlock alias tak membuahkan hasil.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso berujar bahwa sidang Dewan Pengupahan Provinsi berlangsung hingga Senin (22/12/2025) malam dan mengerucut pada tiga usulan rentang alfa UMP 2026 dari buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Deadlock-nya itu ada tiga angka rekomendasi. Apindo memberikan rekomendasi alfa 0,55. Pemerintah memberikan rekomendasi di angka 0,75. Buruh memberikan rekomendasi tetap 100% sesuai KHL [kebutuhan hidup layak],” kata Winarso di sela-sela unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Apabila dirupiahkan, dia berujar bahwa besaran KHL tersebut mencapai sekitar Rp5.898.511. Angka ini di atas UMP Jakarta pada 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Sementara itu, usulan dari Apindo akan menghasilkan kenaikan UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5,6 juta, sedangkan usulan Pemprov DKI akan setara dengan kisaran Rp5,7 juta. 

Menurutnya, bola penentuan besaran UMP 2026 saat ini ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pasalnya, sidang Dewan Pengupahan Provinsi terkait pembahasan UMP DKI Jakarta telah berakhir kemarin. Dewan Pengupahan diperkirakan akan kembali menggelar sidang terkait besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta besok.

“Konsep notulensi yang kemarin disidangkan sudah sampai ke Balai Kota, tinggal Gubernur mengambil kira-kira angka mana yang akan ditetapkan,” ujar Winarso.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan pengumuman UMP ditargetkan dapat rampung hari ini, sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.

Dia menyebut Pemprov Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh. Pembahasan UMP 2026 juga akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.

“Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini selesai, karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, Senin (22/12/2025).