Home Kompas.com Kompas.com Nasional Pemantik Korupsi Dinilai karena Perilaku Kotor Elite Politik, Bukan Sistem Pemilu Langsung Nasional 27 Desember 2024 Kompas.com Nasional Pemantik Korupsi Dinilai karena Perilaku Kotor Elite Politik, Bukan Sistem Pemilu Langsung Nasional 27 Desember 2024Kompas.com27/12/2024 09:47 Pemantik Korupsi Dinilai karena Perilaku Kotor Elite Politik, Bukan Sistem Pemilu Langsung Nasional 27 Desember 2024 Related News Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024 Mensos Gus Ipul Ajak Jajarannya Saling Mengingatkan Hindari Korupsi Komisi III Terima 469 Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Masalah Perkara MA Nasional 27 Desember 2024 Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku Recommendation for YouSoal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka DiabaikanSoal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com… Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA)… Mensos Gus Ipul Ajak Jajarannya Saling Mengingatkan Hindari KorupsiMensos Gus Ipul Ajak Jajarannya Saling Mengingatkan Hindari Korupsi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri… Komisi III Terima 469 Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Masalah Perkara MA Nasional 27 Desember 2024Komisi III Terima 469 Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Masalah Perkara MA Nasional 27 Desember 2024… Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 TriliunDivonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun… Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta MengakuMahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku Penulis JAKARTA, KOMPAS.com –…