Karawang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dengan hukuman pidana penjara 14 bulan.
Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengatakan berdasarkan bukkti dan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, terdakwa dinilai secara sah melakukan pemalsuan SKW.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan,” kata Nelly di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 20 November 2024.
Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.
Hal yang memberatkan berikutnya tidak ada perdamaian dengan korban yang merupakan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. “Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya,” ucap Kusumayati.
Sementara kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan. Majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.
Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.
Karawang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dengan hukuman pidana penjara 14 bulan.
Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengatakan berdasarkan bukkti dan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, terdakwa dinilai secara sah melakukan pemalsuan SKW.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan,” kata Nelly di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 20 November 2024.
Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.
Hal yang memberatkan berikutnya tidak ada perdamaian dengan korban yang merupakan anak kandungnya. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. “Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya,” ucap Kusumayati.
Sementara kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan. Majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.
Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DEN)