Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemain Judi Online Bakal Dikirimi SMS, Ayo Tobat!

Pemain Judi Online Bakal Dikirimi SMS, Ayo Tobat!

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan operator seluler melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Pembahasan yang dibicarakan mereka untuk mengurangi pemain judi online di Tanah Air.

Sebagai informasi, berdasarkan data terkini ada sebanyak 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, di mana angka tersebut akan terus bertambah ke depannya jika tidak diatasi.

“Kami rapat koordinasi bersama Komdigi dengan jajaran operator seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,” ujar Plt Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail.

Dalam pertemuan ini, disampaikan Ismail, menghasilkan dua topik utama. Pertama terkait upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online.

“Dan itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” ungkap Ismail.

Topik kedua, Ismail menjelaskan, juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.

“Dan ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal gitu, jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Ismail.

Pada kesempatan yang sama Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya memiliki data pemain judi online. Dengan pengiriman notifikasi ke pemain judi online diharapkan dapat berhenti dari permainan haram tersebut.

“Sehingga kami bekerjasama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya. Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana,” kata Danang.

“Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya. Dan itu juga disampaikan terkait dengan teratur putus asa sebagai media deposit. Pattern-patternnya akan kami dedikasikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan,” pungkasnya.

(agt/fay)