FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelantikan kepala daerah terpilih kini menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, ada kemungkinan molor dari jadwal yang sebelumnya telah dirancang.
Salah satu penyebabnya karena banyaknya sengketa pilkada yang harus disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. Padahal, pemerintah sebelumnya mewacanakan untuk melantik kepala daerah secara serentak.
Melihat perkembang terkini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mempertimbangkan agar kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Yusril seusai bertemi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/1).
Yusril saat itu membawa dokumen dari putusan MK yang terbaru, mengenai pelantikan kepala daerah yang terpilih.
Saat ini, masih ada kurang lebih 310 sengketa di MK yang harus melalui proses sidang. “Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth, ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana apakah dilantik lebih dulu,” ucap Yusril kepada wartawan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan Mahkamah Konstitusi apakah para kepala daerah terpilih yang sudah tidak sengketa bisa dilantik terlebih dahulu. “Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” kata dia.