Jakarta (ANTARA) – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan menggunakan modus bebas visa ke Turki.
“Ketiga pelaku yakni DR, DC dan AG. Mereka ditangkap pada Kamis (7/11) di Kalibata City,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Gogo mengatakan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu didapati menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak.
Dikatakan, para korban ditawarkan gaji 300 dolar AS dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Lantas, para calon PMI itu diterbangkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta yang didapati bebas visa perjalanan.
“Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh ‘handle’ yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” jelasnya.
Para korban berjumlah enam orang dengan atas nama PM, UATK, AK, F, JMK dan M.
Adapun ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: PPAPP DKI dampingi anak yang jadi korban perdagangan orang di Jakbar
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024