Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Penipuan Mobil Antik Ditangkap, Uang Rp 690 Juta Habis untuk Biaya Nikah Regional 30 Januari 2025

Pelaku Penipuan Mobil Antik Ditangkap, Uang Rp 690 Juta Habis untuk Biaya Nikah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Januari 2025

Pelaku Penipuan Mobil Antik Ditangkap, Uang Rp 690 Juta Habis untuk Biaya Nikah
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Pelaku
penipuan mobil antik

Laurens D. Saerang
(24), berhasil ditangkap oleh Satreskrim
Polresta Sleman
setelah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2024.
Penangkapan berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025.
“Proses pengejaran tidak sebentar, karena pelaku ini cukup licin. Kami telah melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dalam jumpa pers pada Kamis (30/01/2025).
Kasus penipuan ini dilaporkan pada 20 Agustus 2023, ketika Laurens menawarkan beberapa unit mobil kepada korban berinisial WT (39).
Tiga mobil yang ditawarkan adalah Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1,3 miliar, Dodge Charger seharga Rp 450 juta, dan Mercedes Pagoda seharga Rp 800 juta.
Korban yang merupakan penggemar mobil antik sepakat untuk membeli ketiga mobil tersebut dengan total harga Rp 2,5 miliar.
“Pelaku meminta uang muka, dan korban mengirimkan DP secara bertahap sebanyak Rp 690 juta,” jelas Riski Adrian.
Namun, setelah uang muka ditransfer, Laurens sulit dihubungi dan transaksi jual beli tidak jelas.
“Setelah dilakukan pengecekan, foto-foto dan video yang diberikan pelaku kepada korban ternyata merupakan mobil orang lain dan ada juga yang diambil dari halaman Facebook,” tambahnya.
Selama pelarian, Laurens menggunakan identitas palsu untuk penerbangan dari Medan ke Jakarta. “Dia menggunakan identitas palsu atas nama David,” ungkap Riski.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Laurens memiliki lebih dari satu korban, termasuk di Jakarta dan Yogyakarta, meskipun korban di dua kota tersebut belum melapor ke polisi.
“Informasi yang masuk kepada kami menunjukkan bahwa banyak orang yang jadi korban,” kata Riski.
Terkait uang hasil penipuan, Laurens mengaku telah menghabiskannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pernikahan di Medan.
“Menurut pengakuan pelaku, uangnya habis untuk nikah di Medan,” ujar Riski.
Pengecekan rekening pelaku menunjukkan sisa uang kurang dari Rp 200 ribu.
Laurens D. Saerang kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Laurens juga terjerat dugaan penipuan dan penggelapan mobil antik senilai Rp 690 juta pada 25 Maret 2023 di Sleman, Yogyakarta.
“Modus pelaku adalah menawarkan mobil antik yang sebenarnya tidak ada,” pungkas Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa