Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuh ayah dan nenek berinisial MAS (14) sudah menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (tersangka).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
“Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/12).
Menurut Nurma, pelaku MAS tidak ditahan melainkan dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) karena pelaku masih di bawah umur. Selain itu, MAS juga tidak disebut tersangka, tetapi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dititipkan di lembaga penitipan anak pada Kementerian Sosial,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.
Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya.
“Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).