GELORA.CO – HH (35) Seorang istri di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) membakar suaminya, MAW yang sedang tidur nyenyak di kamar rumah mereka.
MAW yang sedang tidur nyenyak kaget lalu lari berhamburan keluar rumah. Api menyabar tubuhnya namun nyawanya selamat setelah ditolong warga.
Pelaku berinisial HH menyiram bensin ke tubuh korban MAW dan rumah kemudian menyulut api.
HH membakar suaminya karena korban keranjingan judi online sehingga mengganggu ekonomi rumah tangga.
Kasus istri bakar suami itu terjadi di Moepali Tengah, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Selasa 29 Oktober 2024 pukul 07.40 Wita.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman mengatakan, selain membakar sang suami, HH juga membakar rumah yang ditempati pasangan suami istri itu.
Akibatnya, tiga unit rumah yang berdekatan hangus terbakar.
Satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha N Max dan Honda Revo ikut terbakar.
“Pasangan suami istri ini tinggal di rumah SB, seorang pensiunan ASN (aparatur sipil negara) yang juga merupakan orangtua kandung dari MAW,” terang Supriadi Rahman, Selasa malam.
Ia menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, kebakaran terjadi berawal saat MAW sedang tidur.
Tiba-tiba HH datang memanggil nama MAW dan menyiram bensin ke tubuhnya.
Beberapa saat sebelum menyiram MAW, HH telah menyiramkan bensin di seluruh rumah yang keduanya tempati.
Tak lama kemudian, HH langsung membakar rumah. MAW kemudian berusaha lari keluar rumah. Namun, karena api yang membesar, mengakibatkan MAW terkena percikan api.
MAW mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan diselamatkan oleh warga sekitar. Korban lalu dibawa ke RSU Kalabahi oleh masyarakat sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Akibat dari kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun pemilik rumah mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 600 juta,” kata Supriadi Rahman.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pembakaran.
“Kasus ini masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi mata, untuk mengetahui motif pembakaran ini,” ujarnya.
Karena judi online
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan pelaku kesal MAW karena tidak terbuka soal masalah keuangan.
Setelah ditelusuri, HH menemukan bahwa suaminya terjerat judi online.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Tak hanya itu, lanjut Supriadi, selama dua tahun membina rumah tangga HH juga tidak pernah dinafkahi MAW.
Termasuk juga, MAW tidak membantu dalam pembayaran kredit koperasi di wilayah Kabupaten Alor.
“Itulah yang membuat pelaku emosi dan membakar korban,” ujar dia