Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan pekerja  Sritex meminta dukungan Komisi IX DPR agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya dari buruh segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. Permintaan dukungan ini dilakukan seusai PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 lebih pekerja.

“Ya, jadi kami dari perwakilan buruh Sritex ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Nah, kami memastikan ingin di-backup soal hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” ujar koordinator pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Slamet mengatakan pihaknya menyesalkan informasi yang mendadak dari tim kurator PT Sritex soal PHK massal. Dia mengakui bahwa PT Sritex sebenarnya sudah pailit, tetapi pemerintah minta tidak ada PHK dan PT Sritex tetap beroperasi seperti biasa.

“Sebetulnya kami masih beroperasi sejak diputus pailit itu, tetapi tiba-tiba pada 26 Februari 2025 kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami,” tandas dia.

“Ini tentu sangat menyesakkan kami dan kami menghormati kalau itu keputusan hukum. Namun, hak-hak kami harus segera diberikan. Itu yang kami tuntut dan ini yang kami sampaikan ke Komisi IX DPR,” kata Slamet menambahkan terkait hak-hak pekerja Sritex Group.

Karena keputusan PHK mendadak, kata Slamet, pihaknya belum menghitung secara keseluruhan jumlah hak, termasuk pesangon dari 10.000 lebih pekerja Sritex yang terkena PHK. 

Saat ini, kata dia, hak-hak tersebut sedang dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memprediksikan jumlah bisa mencapai puluhan miliar.

“Jadi kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi dihitung sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan bukan personal. Nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan,” jelas dia.

Slamet mengatakan, pekerja Sritex yang terdampak PHK mendesak agar hak-haknya segera cair, terutama menjelang Idulfitri 2025. Termasuk, kata dia, tunjungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkannya,” tutur Slamet.

Slamet berharap agar DPR Komisi IX DPR dapat membantu agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Terutama, kata dia, skema pencairan tunjangan yang mudah dan tidak semata-mata melalui mekanisme online.

“Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, pencairan tunjangan tersebut sangat mendesak, terutama mengingat kebutuhan buruh dalam menghadapi masa sulit menjelang Idulfitri. Menurut dia, meskipun pesangon mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu proses penyelesaian aset perusahaan, tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang wajib dan harus segera dibayarkan. 

“THR itu kan mutlak untuk kami,  Kami menuntut itu segera dicairkan,” pungkas dia mewakili pekerja Sritex.