Lebak, Beritasatu.com – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak melaporkan seorang pekerja migran asal Kecamatan Sajira yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meninggal dunia.
“Korban adalah tenaga kerja migran yang bekerja di Mesir dan termasuk dalam kategori TPPO,” ujar Ketua KRPMI Kabupaten Lebak Nining Widianingsih, saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, pada Minggu (12/1/2025) dilansir dari Antara.
Korban yang meninggal dunia bernama Inah (45), warga Sajira, Kabupaten Lebak. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan setempat di Mesir. Namun, saat menjalani hukuman, ia meninggal dunia akibat sakit.
Inah diketahui bekerja di Kairo, Mesir, melalui jalur non-prosedural dan tidak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.
Berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Lebak, selama 2024 tercatat 10 kasus TPPO yang melibatkan warga asal daerah tersebut. Para korban umumnya diberangkatkan untuk bekerja di negara-negara seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia.
Sebagian besar korban akhirnya berhasil kembali ke Indonesia setelah keluarga mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari keluarga korban TPPO untuk menangani kasus tersebut,” kata Nining.
Ia menjelaskan kebanyakan korban TPPO berasal dari Kecamatan Maja dan Sajira, Kabupaten Lebak. Untuk mencegah kasus serupa, diperlukan pendataan warga di tingkat RT/RW agar kondisi masyarakat dapat dipantau secara lebih efektif.
“Sering kali warga di wilayah kantong tenaga kerja migran hilang tanpa laporan resmi dari pihak RT/RW, sehingga sulit untuk memonitor keberadaan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah warga menjadi korban TPPO.
“Banyak korban TPPO yang berangkat melalui jalur ilegal karena menggunakan jasa perusahaan yang tidak memiliki izin resmi, biasanya melalui perantara calo. Hal ini membuat pemerintah kesulitan memberikan perlindungan dan pengawasan. Kami mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi,” pungkasnya.