LEBAK – Seorang pekerja migran asal Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Inah (45), meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Mesir. Inah diketahui menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah bekerja di Kairo melalui jalur non-prosedural.
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak, Nining Widianingsih, mengkonfirmasi kabar tersebut. “Korban adalah tenaga kerja migran yang termasuk dalam kategori TPPO. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan di Mesir dan meninggal dunia akibat sakit saat menjalani hukuman,” ujar Nining saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, dilansir dari ANTARA.
Inah tidak terdaftar secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. Kasus ini menambah daftar panjang TPPO di daerah tersebut. Sepanjang 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat sedikitnya 10 kasus TPPO yang melibatkan warga setempat.
Korban-korban ini diberangkatkan ke berbagai negara seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia melalui jalur ilegal. Meski sebagian besar korban berhasil dipulangkan setelah keluarga mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja, masih ada tantangan besar dalam memonitor keberadaan warga yang menjadi pekerja migran tanpa prosedur resmi.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari keluarga korban TPPO untuk menangani kasus ini,” tambah Nining.
Menurut Nining, korban TPPO di Kabupaten Lebak umumnya berasal dari wilayah kantong tenaga kerja migran seperti Kecamatan Maja dan Sajira. Ia menekankan pentingnya pendataan warga di tingkat RT/RW agar keberadaan mereka dapat dipantau dengan lebih baik.
“Sering kali warga yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural tidak melaporkan keberangkatan mereka ke RT/RW. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam memantau dan melindungi mereka,” katanya.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak juga terus berupaya mengurangi angka TPPO melalui sosialisasi kepada masyarakat. Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Deni Triasih, menyebutkan bahwa mayoritas korban TPPO berangkat menggunakan jasa perusahaan tanpa izin resmi atau melalui perantara calo.
“Banyak korban yang tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memahami risikonya. Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jalur resmi agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pengawasan,” jelas Deni.
Pemerintah daerah berharap dengan meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan kerja sama lintas instansi, kasus TPPO seperti yang dialami Inah dapat dicegah di masa depan.