Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Khusus Industri Padat Karya

Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Khusus Industri Padat Karya

Jakarta, CNN Indonesia

Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Namun, pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta hanya berlaku untuk industri padat karya.

“Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” katanya.

Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

(fby/sfr)