Jakarta, Beritasatu.com – Pegawai rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkapkan dirinya masih mendapatkan 50% dari gajinya. Padahal, dia saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi untuk para terdakwa lainnya dalam kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Dia berkedudukan sebagai pegawai tidak tetap.
“Kemudian sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?,” tanya jaksa saat persidangan.
“Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji,” respons Ridwan.
“Sampai saat ini masih terima gaji?” tanya jaksa.
“Masih menerima gaji, tetapi sudah 50% sepertinya,” respons Ridwan.
Jaksa sempat mendalami soal alasan pemotongan gaji dimaksud. Ridwan menyebut pemotongan itu mengingat dirinya menjadi terdakwa.
Ridwan menerangkan, dia sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dugaan pungli tersebut. Atas keterlibatannya dalam praktik pungli di rutan KPK, dia dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka.
“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” ungkap Ridwan.
“Apa sanksi beratnya itu?” tanya jaksa.
“Permintaan maaf terbuka,” respons Ridwan.
“Jadi saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?,” tanya jaksa.
“Betul pak,” respons Ridwan.
“Saudara terbukti meminta uang?” tanya jaksa.
“Menerima uang dari tahanan,” respons Ridwan.
Jaksa sempat menggali lebih jauh keterangan Ridwan seputar kedudukan uang yang diterima tersebut. Dia pun mengakui penerimaan uang tersebut tidak resmi.
“Yang saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?” tanya jaksa.
“Tidak resmi,” respons Ridwan.