Pegawai Kontrak Samsat Makassar Dipecat Usai Gelapkan Uang Pajak

18 October 2022, 21:28

Terkini.id, Makassar – Oknum pegawai kontrak Samsat Makassar Aulia dipecat usai kedapatan menggelapkan pajak sekitar Rp60 juta. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin menuturkan Aulia sudah lama bekerja dan memiliki banyak relasi. Namun, belakangan muncul banyak laporan dari wajib pajak yang datang melapor ke kantor.Setelah itu, ia melakukan pendalaman kasus dengan memblokir seluruh jalur masuk Aulia. Ia memindahkan dari pelayanan bawah ke lantai tiga. Tak berselang lama dia kedapatan menjadi calo untuk mengambil uang wajib pajak.Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat, Jalan Mappanyukki, Kota Makassar.Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu sama sekali tidak disetorkan ke pemeritah. “Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” kata Yarman, Selasa, 18 Oktober 2022.Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.Lebih lanjut, dia mengaku keberatan usai dituduh pelaku melakukan pelecehan secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi itu bukan saya yang ucapkan. Saya hanya menyambung perkataan korban wajib pajak saat menagih Aulia. Setelah itu Aulia tidak berkutik ketika ditagih ia lantas meminta untuk dinikahi oleh wajib pajak tersebut,” tuturnya.“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” sambungnya kemudian.Kuasa Hukum Yarman Yasmin, Rezza Fahlefi menuturkan akibat pencemaran nama baik tersebut, kliennya merasa sangat dirugikan.Ia telah menyiapkan langkah hukum karena ini sifatnya fitnah dan masuk pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.“Kita akan proses ini secara hukum karena ini masuk kategori pencemaran nama baik,” tuturnya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi