Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pegawai Komdigi Disebut Lindungi Judol, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional Nasional 4 November 2024

Pegawai Komdigi Disebut Lindungi Judol, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

Pegawai Komdigi Disebut Lindungi Judol, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional
Tim Redaksi
KOMPAS.com
— Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Fahira Idris
menyampaikan, pemerintah harus lebih giat memberantas judi
online
(
judol
) setelah mencuatnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi pelindung situs judol.
“Saya berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjadikan pemberantasan judol sebagai agenda nasional yang harus didorong melalui kebijakan yang lebih terpadu antara kementerian, penegak hukum, dan lembaga keuangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Fahir menambahkan, pihak terkait harus melakukan perbaikan sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan agar tidak ada lagi celah untuk memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi.
“Keterpaduan ini penting agar pemberantasan judol menjadi komitmen berkelanjutan, mengingat dampak destruktif yang dibawa judol terhadap ekonomi, sosial, dan moral masyarakat sudah sangat luar biasa,” tambahnya.
Beberapa langkah penting, kata dia, harus segera dilaksanakan agar kasus tersebut tidak terulang.
Pertama
, pengawasan internal di Komdigi harus lebih kuat dan efektif, dengan memperketat kontrol terhadap pegawai yang bertugas dalam penanganan situs judol.
“Kolaborasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu diperkuat untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang mungkin terlibat dalam pengamanan situs judol,” lanjutnya.
Kedua
, Komdigi perlu mengembangkan teknologi yang dapat mendeteksi dan memblokir situs judol secara otomatis tanpa perlu intervensi manual yang rentan disalahgunakan.
“Teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memperbarui data situs judol secara otomatis akan meminimalkan kemungkinan “pembinaan” situs judi online oleh oknum,” ujar Fahira.
Ketiga
, pemberlakuan sanksi yang setimpal kepada pelaku, dengan penegakan hukum yang transparan kepada publik.
“Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan dukungan elemen masyarakat pada pemerintah dalam memberantas kejahatan judol yang sudah mengancam keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Perlu diketahui, sejumlah pegawai Komdigi ditangkap karena terlibat dalam pembukaan akses situs judol, Jumat (1/11/2024).
Sejumlah pegawai tersebut diketahui memanfaatkan kewenangannya untuk memperdagangkan keamanan virtual negara demi keuntungan pribadi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.