Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penasehat hukum terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin menyatakan, pertemuan antara pegawai Pertamina dengan mitra usaha tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.
Hal ini disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota keberatan untuk kedua terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Tidak ada kesepakatan melawan hukum sebagaimana dapat dilihat pada uraian dakwaan penuntut umum yang timbul sebagai akibat dari pertemuan makan maupun golf antara para terdakwa dengan mitra usaha. Selain itu, prinsip dan etika pengadaan bukan merupakan unsur delik pidana,” ujar salah satu pengacara terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Pengacara menyebutkan, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dengan mitra usaha tidak dilarang dalam aturan Pertamina.
“Bahwa pertemuan tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum mengingat berdasarkan sistem tata kerja Pertamina, baik yang diatur dalam pedoman TKO maupun TKI, tidak ada ketentuan yang melarang pegawai Pertamina untuk bertemu dengan mitra usaha,” lanjut pengacara.
Kubu terdakwa menilai bahwa, sekalipun pertemuan dengan mitra usaha yang juga peserta lelang ini dinilai menjadi suatu kesalahan, pelanggaran yang dilanggar bersifat administratif atau etik, bukan pidana.
“Pelanggaran terhadap etika pengadaan, kalaupun terbukti, quod non, merupakan ranah administratif atau disipliner dan tidak serta merta dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana,” imbuh kubu terdakwa.
Dalam eksepsinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim dapat membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.
“(Memohon agar majelis hakim dapat) memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Agus Purwono dan terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari tahanan,” kata pengacara.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Agus Purwono dan Sani Dinar beberapa kali menemui pihak swasta asing.
Pertemuan ini terjadi saat pelelangan impor minyak mentah tengah berlangsung dan berlangsung di luar kantor Pertamina.
Misalnya, pada tahun 2022, kedua terdakwa diketahui bertemu dengan pimpinan dari salah satu perusahaan asing, Vitol Asia Pte Ltd.
Pertemuan ini terjadi di Black Pond Tavern Asia Afrika Senayan Golf Club, dan biaya makan serta golf dibiayai sepenuhnya oleh pihak Vitol.
Adapun, dalam periode yang sama, Agus Purwono bertemu dengan pihak perusahaan asing lainnya, yaitu Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
Agus diketahui rutin bertemu dengan Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra, yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
Terdakwa disebutkan bermain golf hingga 2-3 kali sebulan, yang seluruh biayanya dibayar oleh Martin.
Bahkan, dalam pertandingan golf ini, keduanya pernah melakukan taruhan yang pembayarannya menggunakan dollar Singapura.
Dalam dakwaannya, JPU tidak merinci total biaya golf yang dinikmati oleh terdakwa.
Pada kasus ini, sejumlah perusahaan mendapat perhatian dan perlakuan khusus.
Khusus untuk pengadaan impor minyak mentah, ada 10 perusahaan asing yang dimenangkan dan diperkaya secara melawan hukum. Mereka adalah:
1. Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dollar Amerika Serikat
2. Socar Trading Singapore Pte. Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dollar Amerika Serikat
3. Shell International Eastern Trading Company diperkaya sebesar 94,713,572.15 dollar Amerika Serikat
4. Glencore Singapore Pte. Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dollar Amerika Serikat
5. ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dollar Amerika Serikat
6. BP Singapore Pte. Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat
7. Trafigura Asia Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat
8. Petron Singapore Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dollar Amerika Serikat
9. BB Energy (Asia) Pte. Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dollar Amerika Serikat
10. Trafigura Pte. Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dollar Amerika Serikat
Jika ditotal, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana Nasional 20 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/20/68f5e75e20ff3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)