Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pegawai Beking Judol, Komdigi Audit Pengendalian Konten Negatif

Pegawai Beking Judol, Komdigi Audit Pengendalian Konten Negatif

Jakarta

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pegawai Komunikasi dan Informatika (Komdigi) yang beking situs judi online.

Disampaikan Nezar proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hal itu ia ungkapkan di sela-sela acara Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) di Tribrata, Jakarta, Senin (11/11/2024).

“Soal judol sedang ditangani oleh Kepolisian ya. Jadi, kita ikut saja proses hukumnya gimana. Sabar saja, kita tunggu hasilnya,” ujar Nezar.

Namun dampak ditangkapnya pegawai yang ‘bina’ situs judi online membuat Komdigi mengevaluasi dan mengaudit sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif.

“Kita sedang melakukan mekanisme audit, dan kita juga memeriksa semua fungsi-fungsi yang ada, termasuk sistem dalam pemberantasan judi online,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri terus bergerak memberantas judi online (judol) hingga membongkar kasus pembuka akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi yang kini tersangkanya berjumlah 18 orang.

Pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka mengatakan membuat kantor di sebuah ruko yang terletak di kawasan Galaxy, Bekasi. Tersangka mengaku membina situs judi online atas kehendak sendiri tanpa diketahui kementerian.

Kantor itu disebut ‘kantor satelit’. Di kantor tersebut, ada karyawannya. Total karyawannya sebanyak 12 orang, dengan rincian 8 orang operator dan 4 orang admin.

Karyawan tersebut juga diberi gaji. Adapun gaji mereka Rp 5 juta per bulan.
“Saya sendiri Pak (yang gaji). Rp 5 juta (per bulan) Pak,” sebut salah satu tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus, Jumat (1/11) sebagaimana dikutip dari detiknews.

Tersangka saat itu mengaku ‘membina’ 1.000 situs judi online. Dia juga mengaku mendapatkan banyak uang dari aksi haram itu, tersangka mengaku mendapat kurang lebih Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dia bina.

Belakangan diketahui kantor tersebut dikendalikan oleh tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan A. Kemudian, dalam kasus ini polisi juga menetapkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) inisialnya A dan M.

(agt/agt)