Jakarta –
Banyak warung atau toko kelontong yang berlokasi sangat dekat dengan sekolah masih berjualan rokok. Padahal berjualan rokok dekat institusi pendidikan ini sudah dilarang pemerintah.
Pada dasarnya langkah ini dimaksudkan guna mengurangi angka perokok muda alias di bawah umur. Selain berjualan rokok dekat sekolah, pemerintah juga melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Salah seorang pemilik warung bernama Hafiz yang berjualan di dekat SMP Negeri daerah Kota Baru, Bekasi Barat, merasa aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab menurutnya yang membuat anak merokok atau tidak sebagian besar bergantung pada didikan orang tua.
“Kalau saya aturan yang seperti itu sih nggak masuk akal saja. Di luar logika saya lah istilahnya. Kita kan warung nih sudah lama (berjualan), misalkan dikeluarkan aturan dilarang jualan rokok dekat sekolah, kok baru sekarang?” katanya saat ditemui detikcom, Senin (5/8/2024).
“Sekarang (anak merokok atau tidak) ya tergantung didikan orang tua kan, kita kan juga pernah muda nih. Kita dulu pasti juga dilarang sama orang tua kan, apalagi saya. Makanya dulu pas muda saya nggak ngerokok, pas kerja baru merokok. Jadi ya tergantung didikan orang tua,” jelas Hafiz lagi.
Selain itu menurutnya, yang menjual rokok ke anak sekolah justru bukan warung-warung yang berada di dekat sekolah itu. Sebab anak-anak di bawah umur ini pasti merokok di tempat-tempat yang jauh dari pantauan guru atau orang tua mereka, bukan di warung yang berada dekat sekolahnya.
“Anak-anak ini beli rokok bukan di warung dekat sekolah. Pas di sekolah mereka nggak beli, tapi pas di luar sekolah, di saat dia nggak pakai seragam pasti beli di warung lain. Pasti belinya jauh dari sini. Misalnya anak sini, dia nggak berani ngerokok di sini. Dia paling main dulu ke mana,” ucap Hafiz.
“Di sini guru juga sering lihat kan anak-anak yang pada pulang jajan apa di warung. Kita segan juga mau jual, gurunya sih nggak ada yang negur kita atau gimana, tapi ya sama-sama tahu aja (jangan jual rokok ke anak sekolah). Makanya kadang malah saya yang kasih tahu ke gurunya, anak-anak kadang suka ngerokok di belakang masjid sana,” tambahnya sembari menunjuk arah masjid yang dimaksud.
Hal senada juga disampaikan oleh pedagang lain bernama Sumiyati yang berjualan dekat SD daerah Pulo Gebang, Jakarta Timur. Meski baru mendengar adanya pelarangan jual rokok dekat sekolah tersebut, ia merasa aturan ini tidak tepat karena pembeli rokok di warungnya bukanlah anak sekolah.
“Emang kenapa kalau jualan rokok? Kan di sini yang beli juga bukan anak-anak. Kalau anak-anak kan paling beli jajanan atau es-es, mana ada mereka beli rokok,” ucap Sumiyati.
Ia mengatakan sebagian besar pembeli rokok di warungnya justru pedagang kaki lima depan sekolah. Dalam hal ini banyak dari mereka yang membeli rokok secara eceran. Karena hal ini juga ia merasa kurang setuju akan ketentuan itu.
“Yang beli rokok kan paling pedagang-pedagang di situ kan (sembari menunjuk para pedagang kaki lima depan sekolah). Kalau nggak ya paling satu dua bapak-bapak yang nunggu anaknya pulang,” paparnya.
“Kalau pedagang sih kebanyakan keteng ya, kadang beli berapa batang, ada yang beli setengah bungkus. Kalau bapak-bapak biasanya beli 1-2 batang aja buat nunggu anaknya kan, kalau nggak skalian langsung sebungkus, ya tergantung orangnya sih,” tambah Sumiyati.
Sebagai informasi, aturan terkait larangan berjualan rokok secara ketengan dan/atau berada di dekat institusi pendidikan ini sudah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun berdasarkan penelusuran detikcom di sejumlah warung dekat sekolah ini masih menjual rokok. Misalkan saja warung-warung yang berada tepat berseberangan dengan salah satu SD di Kota Baru, Bekasi Barat. Tepat di depan bangunan sekolah ini setidaknya terdapat tiga warung yang berjualan rokok baik per bungkus ataupun ketengan.
Kemudian sekitar 400 meter dari SD di Kota Baru ini, berdiri juga salah satu SMP Negeri Kota Bekasi. Kurang dari 10 meter di samping bangunan sekolah juga berdiri warung yang menjual rokok.
Hal serupa juga ditemui dekat SD Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebab tepat di depan bangunan sekolah ini juga ada beberapa warung kelontong yang pada bagian etalase tokonya sudah terpajang berbagai jenis rokok
Kurang dari 10 meter dekat bangunan sekolah juga terdapat salah satu gerai jaringan minimarket yang tentu juga menjual rokok. Walaupun di gerai jaringan minimarket ini tidak bisa membeli rokok secara ketengan.
Begitu juga di dekat salah satu sekolah (SD-SMA) swasta di kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Meski bangunan sekolah berada dalam komplek perumahan sehingga tidak ditemui warung kelontong, namun di dekat kawasan itu berdiri sebuah gerai minimarket yang menjual rokok pada area kasir.
(fdl/fdl)