Jakarta: Indonesia Audit Watch (IAW) mendukung langkah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melakukan audit terhadap dua Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), dan PPK Kemayoran. Keduanya saat ini dinilai belum memberikan hasil maksimal kepada negara.
IAW juga menekankan pemerintah melalui Kemensetneg tidak hanya berfokus pada peningkatan setoran kepada negara, melainkan pengelolaan aset harus memiliki dampak pada perekonomian secara luas. Sehingga masyarakat turut menikmati hasil atau manfaat dari pengelolaan aset tersebut.
“Dua BLU ini yang mengelola aset negara sudah sewajarnya diaudit, dan harus secara rutin. Jangan sampai ada aset negara yang tidak maksimal. Bukan hanya setoran ke kas negara, tapi juga harus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Iskandar, tidak maksimalnya manfaat atau setoran kepada kas negara juga perlu ditelusuri lebih dalam. Apakah hanya tidak maksimal dari sisi harga sewa lahan, atau ada hal lainnya. Sebab menurut Iskandar, jika dilihat dari sisi sewa lahan di dua BLU tersebut para mitra atau perusahaan swasta yang menempati atau mendapat izin di lahan PPK GBK maupun PPK Kemayoran tentu akan mengikuti harga pasar yang menjadi acuan. Karena itu ia mendesak proses audit juga mencakup praktik-praktik bisnis yang selama ini berjalan.
“Proses audit menyeluruh dari proses bisnis dan kerjasama yang dilakukan oleh PPK GBK dan PPK Kemayoran menjadi sangat mendesak. Penyebab setoran negara tidak maksimal karena apa? Kontrak yang tidak sesuai pasar atau justru banyak terjadi kebocoran, sehingga banyak pendapatan yang tidak masuk kas negara,”katanya.
Sebab berdasarkan informasi di lapangan, di wilayah BLU-BLU tersebut banyak berdiri koperasi-koperasi yang ikut menikmati hasil dari penyewaan lahan di BLU tersebut. “Jadi sekecil apapun jenis pendapatan dari pemanfaatan lahan milik negara, harusnya masuk atau disetorkan kepada negara, tidak terkecuali,” tegas Iskandar.
Untuk itu, Iskandar menyarankan agar dibuat tim khusus ketika melakukan audit BLU-BLU tersebut agar semakin banyak pihak yang ikut mengawasi dan menjadi lebih transparan. Sehingga, tujuan akhir dalam mengelola aset negara menjadi lebih maksimal.
Selain itu, lanjut Iskandar, penentuan perusahaan swasta yang akan mengelola aset negara tersebut juga menjadi lebih jelas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan peruntukannya. “Jangan sampai badan atau perusahaan yang tidak memiliki kompetensi ikut mengelola. Dia harus punya expertise di situ,” katanya.
Ia juga khawatir jika ada badan atau perusahaan yang menjadi pengelola yang tidak memiliki expertise di bidangnya itu, justru hanya akan menjadi calo atau divendorkan lagi pengelolaannya kepada perusahaan lain. Hal itu pun justru akan memperpanjang alur birokrasinya. Alhasil setoran kepada negara menjadi semakin tidak maksimal karena banyak terpotong oleh setiap struktur badan atau vendor tersebut.
“Bahkan menurut saya dibuat lebih ramping sekalian, tidak perlu ada lagi BLU, dihilangkan saja. Jadi perusahaan yang mendapat mandat mengelola aset lahan di kawasan GBK dan Kemayoran langsung berhubungan dengan Kemensetneg. Pasti hasilnya akan lebih besar,” ujar Iskandar.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan akan melakukan audit kepada PPK GBK dan PPK Kemayoran lantaran kedua BLU tersebut belum memberikan hasil maksimal dari penyewaan lahan di kawasan yang berada di dua BLU tersebut. Diharapkan langkah ini dapat menambah pemasukan dari GBK dan Kemayoran untuk keuangan negara.
“Sepintas kami pelajari bahwa perlu ada perbaikan dari sisi kontrak-kontrak kerja yang kami merasa belum banyak atau terlalu sedikit manfaat dari sisi ekonomi yang dihasilkan dan disetorkan kepada negara,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Audit dan peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan karena kedua BLU tersebut berada di bawah koordinasi Kemensetneg. Adapun pengelolaan BLU PPK GBK oleh Kemensetneg diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 233/KMK.05/2008, sedangkan BLU PPK Kemayoran tercantum di Kepmenkeu Nomor 390/KMK.05/2011.
Mensesneg akan melihat, kontrak atau perjanjian mana saja yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. “Untuk itu kami mohon izin dalam waktu cepat akan kami selesaikan semuanya,” ujar Prasetyo kepada Komisi XIII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(END)