JAKARTA – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya senjata melawan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Semua akan dibuka dalam sidang gugatan praperadilan.
“Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat, Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno yang dikutip Senin, 12 Januari.
Tidak dirinci Aria soal senjata yang sudah disiapkan itu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu hanya memastikan PDIP akan mendukung langkah Hasto dalam mengajukan gugatan praperadilan.
Apalagi, ada dugaan terjadi politisasi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aria berharap KPK tidak melempar opini terkait kasus ini maupun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. “Laksanakan saja tahapan hukumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, KPK tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Januari.
Asep menyebut Hasto sebagai tersangka memang punya hak menguji penetapan status hukum tersebut. “Tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.
Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.