ERA.id – PDI Perjuangan resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng moncong putih.
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution,” ujar Ketua DPP bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam keterangan video, Senin (16/12/2024).
Adapun pemecatan Jokowi berdasaran surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sedangkan pemecatan Gibran berdasarkan surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Serta pemecatan Bobby berdasarkan Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Seluruh surat pemecatan Jokowi dan keluarga itu ditantangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, tertanggal 4 Desember 2024. Dan dibacakan pasa 16 Desember 2024.
Dalam surat pemecetan tersebut, PDIP melarang Jokowi, Gibran, maupun Bobby untuk melakukan kegiatan maupun menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDIP.
“Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin menegaskan, dengan adanya surat pemecatan tersebut, maka PDIP sudah tidak memiliki hubungan dan tidak bertanggung jawab atas apapun yang dilakukan Jokowi, Gibran, maupun Bobby.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” tegasnya.