Saat ditanya alasan pemecatan terhadap yang bersangkutan, Djarot menjelaskan terhadap yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan AD/ART partai.
“Melanggar kode etik, disiplin dan AD/ART partai,” ungkap Djarot.
Diketahui, Effendi saat Pilkada Jakarta 2024 mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4159520/original/068454900_1663238004-MKD_DPR_Putuskan_Hentikan_Kasus_Effendi_Simbolon-Angga-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)