ERA.id – PDI Perjuangan resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dikutip dari daftar kader yang dipecat oleh PDIP, disebutkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan kewenangannya untuk megintervensi proses Pilpres 2024.
“Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknua sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan,” bunyi keterangan pemecatan terhadap Jokowi, dikutip Senin (16/12/2024).
Bagi PDIP, penyalahgunaan wewenang, terlebih untuk mengintervensi MK merupakan bentuk pelanggaran berat dan melanggar disiplin partai.
“Merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.”
Sebelumnya, Ketua DPP bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi. Selain Jokowi, ada 26 kader lainnya yang dipecat diantaranya yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Hal itu berdasarakan surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” kata Komarudin dalam keterangan video.