Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan bahwa calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun demikian, Ronny tidak dapat memastikan apakah Airin telah menerima hasil Pilkada Banten atau tidak. Ronny hanya menekankan bahwa hal itu lebih baik ditanyakan langsung saja kepada Airin.
“Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan [gugatan hasil Pilkada Banten ke MK],” ujar Ronny.
Ronny mengemulakan, salah satu syarat untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK harus melalui persetujuan pasangan calon itu sendiri. PDIP, kata Ronny, akan melakukan evaluasi lantaran kalah di Pilgub Jawa Tengah dan Banten.
Namun demikian, Ronny menjelaskan bahwa saat ini pihaknya mulai fokus untuk menyiapkan berbagai bukti untuk persidangan sengketa Pilkada 2024 di MK nanti.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi hanya unggul di dua wilayah dalam Pilkada serentak Banten 2024 yaitu Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, keunggulan di dua wilayah itu tidak cukup untuk membuat paslon yang diusung oleh Golkar hingga PDIP menang di Pilkada Banten 2024.
Sebab, secara total Andra-Dimyati berhasil memenangkan kontestasi Pilkada 2024 dengan unggul di enam wilayah kabupaten dan kota Banten.
Total dukungan yang berhasil diraih oleh Andra-Dimyati ini mencapai 3.102.501 suara. Di lain sisi, Airin hanya mampu mengumpulkan 2.449.183 suara.