Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan, tukang gigi tidak boleh menyentuh praktik medis yang biasa yang dilakukan oleh dokter gigi.
Hal ini merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin, yang menyinggung tentang peningkatan kompetensi tukang gigi di tengah meningkatnya permasalahan gigi di masyarakat.
Ketua PB PDGI drg. Usman Sumantri menuturkan, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, mereka hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana tanpa tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.
“Tukang gigi bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, serta pengendalian infeksi. Kami menilai bahwa memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah tindakan medis bukan solusi tepat, melainkan langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan,” tutur dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Namun di satu sisi, kekurangan tenaga dokter gigi memang menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil kepulauan dan perbatasan.
Saat ini, Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi. Dari 32 fakultas kedokteran gigi yang aktif, hanya sekitar 2.650 lulusan dihasilkan per tahun. Bahkan, enam fakultas kedokteran gigi baru belum meluluskan satu pun dokter.
Namun, tantangan terbesarnya bukan hanya jumlah, melainkan distribusi.
Rasio satu dokter gigi umum melayani lebih dari 5.000 penduduk, sementara dokter gigi spesialis bahkan melayani hingga 55.000 penduduk.
Dokter Usman mengatakan, kesehatan gigi dan mulut adalah masalah sistemik.
Kesehatan gigi bukan hanya urusan mulut. Bukti ilmiah semakin kuat menunjukkan keterkaitan erat antara penyakit gigi dan berbagai penyakit sistemik seperti diabetes, penyakit jantung, bahkan kehamilan berisiko.
“Tingginya angka kejadian masalah gigi yang menempati urutan teratas dalam hasil skrining kesehatan nasional menjadi sinyal bahwa sistem pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mengintegrasikan dimensi oral dalam pendekatan promotif dan preventif,” ungkap drg Usman.
Data menunjukkan dari 57,6 persen penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut, tetapi hanya 10,2 persen yang mendapatkan perawatan dari tenaga medis gigi.
Rekomendasi PB PDGI untuk Tangani Kasus Gigi yang Tinggi
PB PDGI mengajak Kementerian Kesehatan mewujudkan Revolusi Kesehatan Gigi Nasional untuk bersama-sama mengakselerasi integrasi dimensi oral health dalam kebijakan kesehatan nasional.
1. Peningkatan literasi kesehatan gigi dan mulut dengan pendekatan berbasis komunitas, bekerja sama dengan kader, perawat gigi, dan bidan.
2. Penugasan strategis dokter gigi pasca-internship di daerah prioritas dengan insentif dan jaminan karier.
3. Pemanfaatan teledentistry dan teknologi digital untuk menjangkau masyarakat terpencil secara efisien.
4. Menambah kuota dan fasilitas pendidikan dokter gigi spesialis dan Meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran gigi dan mempercepat moratorium pembukaan FKG baru (sudah dilakukan moratorium oleh pemerintah)
5. Pendidikan berkelanjutan dan redistribusi tenaga spesialis secara adil dan berbasis kebutuhan. Pelaksanaan SIP yang berbasis data kebutuhan tenaga kesehatan, seperti diatur dalam Pasal 263 UU No. 17/2023.
6. Pelatihan dasar promotif-preventif bagi kader dan tenaga pendukung, dengan pengawasan dokter gigi untuk memperluas jangkauan tanpa mengorbankan mutu.
7. Program pendidikan berkelanjutan, menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dokter gigi yang sudah ada dengan kewenangan tambahan hanya pada daerah-daerah yang belum ada dokter gigi spesialis
“Dengan solusi yang berbasis regulasi, bukannya kompromi terhadap mutu, PB PDGI yakin pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa harus mengorbankan keselamatan pasien. Tukang gigi adalah bagian dari sejarah sosial kita, namun bukan jawaban atas kebutuhan pelayanan kesehatan yang profesional. Jangan biarkan masyarakat menerima layanan setengah matang hanya karena alasan pragmatisme,” kata dia.