Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven bersalah atas perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama Baim Wong. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius dalam pernikahan mereka, supermodel tersebut pun disebut sebagai istri durhaka dan tidak berhak mendapatkan nafkah iddah atau idah.
“Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni Baim Wong, dinyatakan terbukti. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya pada Rabu (16/4/2025).
Terkait keterlibatan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan adanya bukti yang sahih. Bahkan, majelis hakim menyatakan bahwa termohon merupakan istri yang nusyuz, yaitu melanggar kewajibannya sebagai istri, tidak menjaga kehormatan, serta telah mengkhianati kesetiaan dalam pernikahan.
Dengan penetapan status nusyuz tersebut, Paula Verhoeven tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim Wong. Tuntutan nafkah lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah (nafkah terdahulu yang sempat dilalaikan suami) yang diajukan melalui gugatan balik atau rekonvensi juga ditolak oleh majelis.
Sebelumnya, Paula sempat menuntut nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp 200 juta per bulan, serta nafkah madhiyah dengan total Rp 800 juta. Namun, berdasarkan hukum Islam, seorang istri yang terbukti nusyuz atau durhaka tidak berhak menerima nafkah tersebut.
“Karena menurut hukum Islam, nafkah tersebut hanya diberikan apabila istri tidak dalam kondisi durhaka kepada suami,” jelas Suryana.
Kendati demikian, pengadilan tetap mengabulkan permintaan Paula terkait nafkah mutah, yaitu pemberian sebagai bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan. Majelis hakim menetapkan jumlahnya sebesar Rp 1 miliar, lebih rendah dari tuntutan awal yang mencapai Rp 3 miliar.
Dalam hal pengasuhan anak, pengadilan menetapkan sistem pengasuhan bersama atau joint custody. Kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano, akan diasuh secara bergiliran dan tinggal di rumah masing-masing orang tua setiap dua minggu sekali.
“Jadi, pengasuhan anak dilakukan secara bergantian antara kedua orang tua,” ujar Suryana.
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah berlangsung selama enam tahun.
