Jakarta, Beritasatu.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan gugatan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Seorang saksi ahli yang juga praktisi telematika, Abimanyu, menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven, berdasarkan rekaman CCTV di sebuah ruangan.
“Saya diminta memberikan penjelasan mengenai rekaman CCTV yang ada di suatu ruangan. Bukti CCTV tersebut menunjukkan adanya pertikaian antara kedua belah pihak,” ujar Abimanyu Wachjoewidajat, praktisi telematika, dalam wawancara di channel YouTube pada Kamis (27/2/2025).
Abimanyu menjelaskan, bahwa di dalam rekaman CCTV, terlihat jelas kejadian awal yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
“Pada CCTV, terlihat ada perdebatan yang memicu kemarahan salah satu pihak. Pria ini (Baim Wong) berbicara dengan nada tinggi kepada wanita (Paula Verhoeven),” jelas Abimanyu.
Lebih lanjut, Abimanyu mengatakan bahwa setelah pertengkaran tersebut, suasana semakin tidak kondusif.
“Terdengar bentakan keras yang membuat situasi semakin tegang,” tuturnya.
Abimanyu melanjutkan, setelah perdebatan tersebut, Paula Verhoeven tampak diam, tenang, dan pasrah mendengar amarah dari Baim Wong.
“Wanita ini hanya diam, sementara pria ini semakin intens berinteraksi, yang akhirnya memicu kontak fisik berupa kekerasan,” ujarnya.
Menurut Abimanyu, rekaman CCTV menunjukkan adanya benturan fisik yang membuat Paula Verhoeven terpental. “Saya melihat dari CCTV ada benturan yang terjadi akibat tindakan kekerasan dari pria (Baim Wong) terhadap wanita (Paula Verhoeven),” katanya.
Abimanyu mengungkapkan, terdapat gerakan yang menunjukkan kekerasan terhadap kepala Paula Verhoeven.
“Terlihat jelas dalam CCTV bahwa tangan Baim Wong menggerakkan kepala Paula Verhoeven ke depan, yang menandakan adanya kekerasan,” tambahnya.
Terakhir, Abimanyu meminta wartawan untuk mengonfirmasi apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada praktisi hukum.
“Apakah ini termasuk KDRT atau bukan, silakan pakar hukum yang berbicara,” tutup Abimanyu mengenai rekaman CCTV terkait
Baim Wong dan Paula Verhoeven yang menjadi bukti dalam kasus ini.
