Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Oplosan Dikemas Botol Bermerk

Pasutri di Mojokerto Produksi Miras Oplosan Dikemas Botol Bermerk

Mojokerto (beritajatim.com) –Dari hasil penyelidikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang digrebek pada Sabtu (8/2/2025) pekan lalu diketahui jika miras tersebut diproduksi oleh sepasang suami-istri (pasutri). Mereka memproduksi miras oplosan dikemas botol bermerk.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal tersebut digerebek Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Hasilnya, pasutri Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan miras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol bermerk. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).

Selain mengamankan pasutri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai mrek, dua buah Handphone (HP) milik pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya. Kasat menjelaskan, jika produksi miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Karena miras oplosan ini mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya dan di toko miliknya,” jelasnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Menurutnya, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya

Sementara itu, pelaku Agung Sumartono (46) mengaku, mendapatkan botol miras bermerk bekas dari restoran dan cafe di marketplace Facebook (FB) yang dibeli seharga Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per biji. “Saya belajar membuat miras secara otodidak, banyak di Youtube,” akunya.

Sopir truk ini mengaku, miras bermerek yang harganya jauh dari aslinya ini dijual ke kawan-kawannya dan media sosial. Sementara sang istri yang punya toko kelontong turut membantu pemasaran dan penjualan dengan mengirim foto ke nomor kenalan.

Sebelumnya, anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Dari pabrik skala rumahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan perempuan pemilik berinial Y (43). [tin/ian]