Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten. Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar auran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
“Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4320232/original/060225700_1676031400-WhatsApp_Image_2023-02-08_at_12.49.46.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)