Bisnis.com. JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut. Hal itu pun dikhawatirkan akan membuat pasar RI dibanjiri produk impor.
Kepala Negara RI meminta regulasi itu dicabut jika Permendag 8/2024 dinilai tidak menguntungkan Indonesia.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai bahwa semestinya pemerintah tidak mencabut Permendag 8/2024, melainkan perlu dilakukan revisi.
Sebab, jika Permendag 8/2024 dicabut, maka produk impor akan semakin membanjiri pasar Tanah Air lantaran tidak adanya beleid yang mengatur larangan dan pembatasan (lartas) importasi. Padahal, lanjut dia, buruh mengeluhkan substansi di dalam Permendag 8/2024.
“Kalau mencabut [Permendag 8/2024], saya rasa salah ya komunikasinya kalau mencabut. Tetapi yang lebih benar itu adalah merevisi. Kalau mencabut, ya, berarti kita tidak memiliki lartas [larangan dan pembatasan impor],” kata Andry kepada Bisnis, Senin (14/4/2025).
Terlebih, Andry juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar keran importasi dibuka seluas-luasnya. Untuk itu, menurutnya, langkah yang paling tepat adalah dengan menunggu revisi Permendag 8/2024.
“Jangan sampai mencabut ini [Permendag 8/2024] disalahtafsirkan oleh pembantunya [menteri Prabowo] untuk menghilangkan lartas. Ini menurut saya salah satu hal yang berbahaya. Jadi memang revisi ini yang kita tunggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Andry, para menteri Presiden Prabowo harus bergerak cepat merampungkan revisi Permendag 8/2024. Hal ini mengingat konstelasi dari perdagangan global sedang berubah.
“Jangan sampai Indonesia justru malah menjadi pasar bagi importasi produk-produk baru,” tuturnya.
Sayangnya, revisi Permendag 8/2025 hingga saat ini tak kunjung terbit, yang sebelumnya ditargetkan bisa meluncur pada Februari 2025.
“Kita tahu bahwa Kemendag [Kementerian Perdagangan] sudah lama menahan revisi Permendag 8 dan terlalu banyak alasan yang menurut saya seperti ada keraguan dari Kemendag itu sendiri,” tuturnya.
Andry menilai barang-barang strategis perlu dilepas dari pengaturan utama dalam Permendag 8/2024. Permendag ini, kata dia, secara eksplisit lewat Pasal II huruf (c) memberikan pengecualian pengaturan impor untuk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, tekstil, dan produk tekstil.
“Barang-barang ini cukup hanya dengan manifest [BC 1.1] dan verifikasi post-border, bahkan verifikasi bisa dilakukan di luar pelabuhan,” lanjutnya.
Menurutnya, aturan ini fatal. Sebab, barang yang sudah masuk ke dalam negeri baru dilakukan pemeriksaan alias verifikasi. “Artinya kalau ada pelanggaran spesifikasi, HS code salah, atau dumping, barang sudah terlanjur masuk dan dampaknya ke pasar langsung terasa,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Andry, juga ada membuka potensi deklarasi nilai impor di bawah harga pasar untuk menghindari bea masuk yang seharusnya lebih tinggi.
“Kita tahu China kemarin oversupply baja dan tekstil, mereka akhirnya memanfaatkan Permendag 8 ini untuk memasukkan barang mereka ke Indonesia,” tandasnya.