Pasangan Lesbi di Surabaya Saling Aniaya Gara-Gara Pria

Pasangan Lesbi di Surabaya Saling Aniaya Gara-Gara Pria

Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara seorang pria, pasangan lesbi di Surabaya terlibat saling aniaya. Keduanya lantas saling lapor ke pihak kepolisian. Saat ini peristiwa saling aniaya ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Dari informasi yang dihimpun oleh Beritajatim peristiwa penganiayaan kedua lesbian itu berinisial GP (22) asal Dukuh Kupang dan NA (18) asal Sukolilo. Keduanya terlibat cekcok pada 7 September 2025 lalu di sebuah rumah di kawasan Lidah Kulon. Cekcok antar kedua lesbian itu dipicu rasa cemburu dari GP yang keberatan dengan kedekatan NA dengan seorang pria.

Saat keduanya cekcok, NA menelepon ayah kandung bernama Anang. Sesaat setelah datang di lokasi, Anang yang tidak bisa menahan emosi lalu memukul kepala GP dengan helm. Akibat pukulan tersebut, kepala GP mengalami luka robek hingga darah bercucuran.

Atas perilaku Anang, GP lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/267/IX/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dari hasil visum, GP menderita luka robek kurang lebih satu sentimeter di kepala bagian depan, luka lecet di bibir kanan, dan tampak memar di hidung. Seluruhnya disebabkan dari benda tumpul.

Laporan GP lalu dibalas dengan laporan Anang ke Polsek yang sama. Anang melaporkan GP atas kasus penganiayaan kepada NA. Saat ini, GP dan Anang sama-sama berstatus sebagai tersangka.

“Mereka saling lapor. Ayahnya NA ini melapor karena anaknya dapat kekerasan dari GP. Dan GP melaporkan ayah NA karena melakukan penganiayaan padanya,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra.

Sandi menjelaskan jika dari hasil penyelidikan penyidik, Anak dan GP sudah memenuhi unsur-unsur pidana penganiayaan. Sehingga, Anang dan GP sudah menyandang status sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dari laporan yang berbeda. Untuk motif awal cekcok karena rasa cemburu. GP dan NA sudah tinggal bersama di kos Lidah Wetan selama 10 bulan,” pungkasnya. (ang/ian)