Partai Buruh akan usulkan capres-cawapres pada Pemilu 2029 pascaputusan MK

Partai Buruh akan usulkan capres-cawapres pada Pemilu 2029 pascaputusan MK

Jakarta (ANTARA) – Partai Buruh akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan capres dan cawapres untuk Pemilu 2029 yang diusulkan berasal dari tokoh internal Partai Buruh dengan membuka peluang koalisi dengan partai politik lain.

“Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya,” kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Partai Buruh tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform Partai Buruh.

Dengan putusan yang menghapus presidential threshold, Partai Buruh menilai Mahkamah Konstitusi telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025