Teheran –
Parlemen Iran menyetujui undang-undang (UU) terbaru yang kejam yang memberlakukan hukuman lebih berat terhadap perempuan yang melanggar aturan wajib berhijab. Di bawah UU itu, orang-orang yang dianggap mengenakan pakaian tidak pantas di depan umum akan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Seperti dilansir CNN, Jumat (22/9/2023), UU hijab itu diloloskan oleh parlemen Iran pada Rabu (20/9) waktu setempat, atau beberapa hari setelah peringatan setahun kematian Mahsa Amini, seorang wanita muda Kurdi berusia 22 tahun yang tewas usai ditahan polisi moral karena melanggar aturan hijab di Teheran.
Kematian Amini pada September tahun lalu memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah Iran.
UU terbaru, yang disebut ‘UU hijab’ ini, akan diberlakukan dengan masa percobaan selama tiga tahun. UU tersebut menetapkan berbagai peraturan seputar pakaian di depan umum, yang jika dilanggar bisa mengakibatkan hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Tidak hanya mengatur soal pemakaian hijab secara benar untuk perempuan di depan umum, UU itu juga mengatur cara berpakaian laki-laki di depan umum. Menurut UU itu, para laki-laki dilarang mengenakan ‘pakaian terbuka yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari dada atau di atas pergelangan kaki’.
Para perempuan dan laki-laki yang melanggar UU itu awalnya akan mendapatkan hukuman denda, yang secara bertahap akan meningkat jika pelanggaran terjadi berulang kali.
UU terbaru itu juga menguraikan hukuman bagi para selebriti dan pengusaha yang tidak mematuhi aturan. Disebutkan juga dalam UU itu bahwa pihak-pihak yang berkolusi dengan media asing dan pemerintah asing untuk mempromosikan ketelanjangan, hijab yang tidak pantas, atau pakaian yang tidak senonoh, akan menghadapi ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Lihat juga Video: Tangis Fans Cilik Iran Berubah Jadi ‘Siuuu’ Usai Bertemu Ronaldo