Pasuruan (beritajatim.com) – Aktivitas paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dinyatakan terlarang. Balai Besar TNBTS menegaskan, siapa pun yang melanggar berpotensi dikenai sanksi adat oleh masyarakat Tengger.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan klarifikasi usai beredarnya video paralayang di media sosial. Hasil penelusuran menunjukkan, rekaman itu diambil pada 30 Juli 2025 di area Lemah Pasar.
“Berdasarkan keterangan saksi, lokasi video berada di Lemah Pasar. Namun hingga kini, identitas wisatawan yang melakukan aksi itu belum diketahui,” kata Rudi dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Rudi menegaskan, seluruh aktivitas olahraga udara seperti paralayang maupun aeromodeling tidak diperbolehkan di kawasan Bromo. Larangan tersebut bukan hanya soal konservasi, tetapi juga penghormatan terhadap kesakralan wilayah adat Tengger.
“Bromo bukan hanya destinasi wisata, tapi juga kawasan sakral bagi masyarakat Tengger. Karena itu, tindakan semacam ini jelas dianggap melanggar nilai adat,” tegasnya.
Larangan itu juga diperkuat oleh Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2024. Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh kawasan Bromo memiliki nilai sakral yang wajib dijaga.
Jika terjadi pelanggaran, masyarakat adat berhak menjatuhkan sanksi. Hukuman bisa berupa ritual pembersihan kawasan, sanksi fisik sesuai pelanggaran, hingga sanksi sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat.
“Ini bukan hanya aturan konservasi, tapi juga aturan adat. Jadi konsekuensinya tidak main-main,” tambah Rudi.
Pihaknya mengimbau wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, menjaga Bromo tidak hanya berarti melestarikan alam, tetapi juga menghormati nilai budaya masyarakat Tengger.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Mari bersama-sama menjaga kelestarian Bromo sekaligus menghormati nilai budaya Tengger,” tutupnya. [ada/beq]
